" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > boleh revisi mahar telah akad ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 20 november 2012 17 : 00  " , "  18 . 323 views  n " , " n " , " n " , " n " , " untuk jawab masalah ini , turut hemat saya ada dua hal yang penting untuk bahas . pertama , tentang hakikat mahar dalam syariat islam . dua tentang hukum revisi mahar itu sendiri . " , " pada hakikat yang sebut mahar atau maskawin itu adalah wajib suami untuk beri harta atau nafkah kepada istri . tidak mahar itu terjemah jadi mas kawin , kecuali karena benar bentuk asli dari mahar itu memang emas . " , " emas sini bukan sembarang emas , tetapi emas yang maksud adalah uang . di masa lalu , orang - orang tidak kenal uang dalam bentuk kertas yang cetak di pabrik . wujud fisik uang di masa lalu tidak lain adalah emas . maka generasi belum kita sudah benar ketika terjemah mahar dengan sebut mas kawin . " , " ada pun mas kawin dalam bentuk hafal ayat al - quran , benar tidak ada rujuk . sebab kerja hafal ayat al - quran bukan masuk harta . kalau pun di masa nabi saw ada shahabat yang beri mahar dalam bentuk baca al - quran , maksud bukan dia hafal ayat al - quran . justru dia sudah hafal ayat al - quran . " , " dan maksud juga bukan lantas istri itu baca ayat - ayat al - quran . sebab istri tidak dalam ada surup , atau sakit keras hampir tinggal dunia , sehingga harus baca ayat - ayat al - quran . " , " yang benar adalah shahabat itu adalah orang yang punya ilmu tentang al - quran , masuk hafal ayat - ayat . dan dia mampu ajar ilmu - ilmu al - quran itu kepada orang , bahkan bisa hasil harta . silah perhati teks hadits ikut ini : " , " r n " , "  " ( hr bukhari muslim ) . " , " dalam beberapa riwayat yang shahih sebut bahwa beliau sabda ,  " ajar dia al - quran " . maksud , mahar adalah ajar calon istri itu ilmu - ilmu al - quran . " , " dalam riwayat abu hurairah sebut bahwa jumlah ayat yang ajar itu adalah 20 ayat dan bukan seluruh ayat al - quran . " , " dari riwayat atas dapat bahwa mahar rosul saw itu nominal capai 500 dirham . pada zaman itu jika kita asumsi bahwa nilai 1 dirham itu tara dengan 10 dirham , maka akan dapat bahwa nilai nominal mahar rosul capai angka 50 dinar . angka yang cukup besar jika kita rupiah pada sa u2019at ini . " , " anggap saja nilai 1 dinar sa u2019at ini adalah rp 2 , 000 , 000 , - , maka nilai mahar rosul capai angka rp100 , 000 , 000 , - . angka yang luar biasa . asumsi banding dinar dengan dirham dalam skala 1 : 10 di dapat dari hadits rosul saw tentang wajib bayar zakat harta . " , " riwayat dari ali bin abi thalib ra , rasulullah saw sabda : u201cjika anda milik dua ratus dirham dan telah lalu waktu satu tahun , maka wajib keluar zakat banyak lima dirham . anda tidak punya wajib apa - apa sehingga anda milik dua puluh dinar dan telah lalu waktu satu tahun , dan anda harus zakat besar tengah dinar . jika lebih , maka hitung dasar lebih dan tidak ada zakat pada harta sehingga lalu waktu satu tahun u201d ( hr . abu dawud ) . " , " dari sini dapat bahwa 20 dinar emas itu tara dengan 200 dirham , arti rasio banding adalah 1 : 10 . " , " dalam riwayat lain kita bahkan akan lebih cengang lagi dengan mahar yang pernah rosul saw ikan kepada bagi istri , simak saja riwayat ikut : " , " u201cdan dari u201curwah dari umi habibah , sungguh rasulullah saw . telah awin , sedang ia ada di habasyah yang nikah oleh najasyi ( raja habasyah ) dan ia beri mahar empat ribu ( dirham ) serta beri bekal dari diri sendiri , ia kirim sama syurahbil bin hasanah dan rasulullah saw . tidak kirim apa kepada sedang mahar untuk istri - istri ( yang lain ) adalah empat ratus dirham u201d ( hr ahmad dan nasai ) . " , " nyata rosul saw pernah beri mahar kepada salah istri yang nama ummi habibah besar 4000 dirham . jika rasio banding dinar dan dirham pada zaman itu adalah 1 : 10 , maka kita akan dapat bahwa mahar beliau nia 400 dinar . jika dinar sekarang capai angka rp 2 , 000 , 000 , - maka nilai mahar rosul saw capai rp . 800 , 000 , 000 , - . " , " " , " revisi nilai mahar pada dasar mungkin , akan tetapi semua kembali kepada keridhaan dan kemurahaan hati pihak istri . sebab mahar itu adalah harta milik istri . awal , belum nikah dan ketika baru pinang , nilai dan angka rupiah mahar itu harus sudah bicara belum . dan salah satu faktor terima atau tolak lamar tentu adalah masalah nilai mahar itu . " , " ya , buat bangsa kita , rasa kes rada matre sih . tetapi benar secra syariah nilai mahar itu adalah hak preogratif orang wanita . harus sama sekali tidak ada jelek bicara nilai mahar pada saat lamar . " , " beda dengan kasus ceramah kondang yang suka pasang tarif , memang kesan matre alias bisnis jual ceramah . akan tetapi kalau orang wanita mau nikah , maka dia punya hak sepenuh untuk minta mahar dengan nilai tentu . ratus persen adalah hak yang milik . " , " harta mahar telah tetap dalam syariat bahwa 100 jadi hak orang wanita . maka besar dan kecil nilai mahar , juga 100 letak di tangan orang wanita . kalau dia mau mahar dengan nilai tentu , maka suami harus penuh . balik , kalau dia minta dengan nilai yang jauh lebih rendah , juga tetap rupa hak . " , " di masa khalifah umar , ada sedikit minta dari para laki - laki yang keluh betapa mahal tarif mahar para wanita di masa itu . maka umar inisiatif untuk beri plafon atau angka tinggi , yaitu 400 dirham . dar banding saja , harga ekor ayam di masa itu kurang lebih satu dirham . jadi misal harga ayam di zaman kita 25 ribu , maka kira - kira 10 juta rupiah . ini cuma angka kira - kira saja , dar bisa bayang nilai . " , " maka para wanita tidak boleh pasang tarif mahar lebih ambang batas maksimal . tuju tentu baik , yaitu agar para pemuda mudah untuk bisa segera meni . " , " tetapi bijak sang khalifah langsung protes mentah - mentah oleh para wanita , ketika umar masih di atas mimbar dan belum selesai pidato . dalam salah satu riwayat sebut bahwa wanita itu nama asy - syifa ' binti abdillah " , " , beliau ingat sang khalifah dengan dalil buah ayat al - quran : " , " ( qs . an - nisa ' : 20 ) " , " ketika umar pun sentak kaget dan kata ,  " allahumma afwan , nyata orang - orang lebih faqih dari umar " . kemudian umar ralat tetap dan kata ,  " belum aku larang kalian untuk terima mahar lebih dari 400 dirham , sekarang silah laku hendak anda " . " , " banyak ulama juga tidak tetap batas minimal mahar , u00a0 sehingga ada wanita di masa nabi saw yang rela tidak dapat mahar dalam bentuk benda atau jasa yang bisa milik . cukup bagi suami yang tadi masih non muslim itu untuk masuk islam , lalu waita itu rela nikah tanpa beri apa - apa . atau dengan kata lain , keislamanannya itu jadi mahar untuk . " , " r n " , " ( hr nasa ' i ) . " , " hadist ini tunjuk bahwa boleh hukum bila orang wanita tidak minta mahar u00a0 sedikit pun . " , " maka kalau orang istri revisi mahar yang jadi hak , atau malah batal sama sekali minta , yang cara hukum syariat memang sudah jadi hak , tentu tidak ada larang . walau pun hal itu beda dengan biasa orang pada umum . " , " dalam mazhab al - hanafiyah dan asy - syafi ' iyah sebut bahwa bila orang wanita lepas hak untuk terima mahar dari suami , maka suami bebas dari wajib bayar mahar . " , " namun kalau mau tukar jadi bentuk yang lain , pada dasar juga tidak masalah . misal , wajib hafal al - quran itu ganti jadi rumah kontra petak 20 pintu , atau 20 unit angkot , yang sifat beri " , " bagi istri , tentu akan jauh lebih bemanfaat , bahkan malah lebih sesuai dengan sunnah . "
